Di kursi terdakwa ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dua pemuda bernama Rizky Gilang Aprilianto (24) dan Rafif Nashrullah (24), duduk dengan tegang. Bahu keduanya membungkuk dengan kepala tertunduk.
Sudah empat bulan dua buruh perusahaan ekspedisi ini mendekam di sel Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, tepatnya sejak 1 September 2025. Mereka ditangkap di malam aksi demonstrasi yang mengguncang Surabaya, 30 Agustus 2025 silam.
Seorang hakim kemudian memasuki ruang sidang. Seluruh hadirin di ruang sidang pun diminta beridiri menyambutnya. Dia tampak sibuk sambil bertanya ke panitera, siapa terdakwa yang akan dia adili hari ini. Sementara tumpukan map berkas perkara tersusun berantakan di meja.
“Moch Rizky Gilang Aprilianto dan Rafif Nashrullah selamat tahun baru. Sehat ya?” sapa Ketua Majelis Hakim, Alex Adam, membuka sidang dengan basa-basi.
Sapaan itu hanya dijawab dingin oleh Rizky dan Rafif. Pertanyaan soal kondisi kesehatan tersebut juga terasa ganjil dan hambar, mengingat kehidupan keduanya sudah seperti terhenti sejak berada di balik jeruji besi, September 2025 lalu.
Hakim Alex kemudian memulai sidang dengan menanyakan lamanya masa tahanan yang sudah dijalani Rizky dan Rafif. Keduanya lalu menjawab pelan, hampir bersamaan, “empat bulan, sejak September.”
Mendengar jawaban itu, raut muka Alex kemudian terlihat meragu. Dahinya mengkerut. Bibirnya lalu sibuk komat-kamit menghitung dan menyebut nama-nama bulan setelah September, sambil mengamati ruas-ruas jari tangannya sendiri.
“September. Oktober. November. Desember. Januari. Sekarang Januari ya. Hmm,” gumam Alex. Sambil kemudian mengetukkan palunya. Persidangan kemudian diskors.
Usai palu diketok, Alex terlihat sempat berbicara pelan dengan pendamping hukum Rizky dan Rafif. Tak jelas apa yang dia katakan. Tapi bibirnya terlihat tertawa kecil di ujung kalimat yang ia ucapkan.
“Vonisnya terlalu sedikit, lebih lama masa tahanan,” kata Sekretaris Jenderal Federasi KontraS, Andy Irfan yang jadi pengacara Rizky dan Rafif.
Andy menyebut, vonis yang sudah disiapkan hakim diduga lebih sedikit ketimbang masa tahanan yang sudah dijalani Rizky dan Rafif. Maka itu, menurutnya majelis membutuhkan waktu untuk mengubahnya dengan menskors persidangan.
Sesuai palu skors itu diketuk, Rafif dan Rizky kembali ke kursi hadirin di ujung ruang sidang. Keduanya tertunduk, sambil sesekali membenahi posisi peci yang mereka kenakan. Tatapan mereka terlihat kosong, tapi tidak dengan isi kepala mereka.
Rizky dan Rafif ditangkap polisi dan diseret ke pengadilan karena kedapatan membawa papan nama Jalan Kenari yang roboh setelah kericuhan aksi demonstrasi. Keduanya bukan orang yang merusak papan nama jalan itu. Mereka tergiur membawa papan nama jalan itu untuk bahan konten di medsos.
Vonis yang ‘Dicocokkan’
Satu jam berlalu, ruang sidang Garuda 1 PN Surabaya kembali penuh. Tapi suasana hening terjadi saat hakim mencabut skors dan mulai membacakan amar putusan. Butuh waktu satu jam itu hakim mengubah putusannya. Putusan awal, vonis lebih sedikit dari masa tahanan yang sudah keduanya jalani. Vonis versi revisi, dicocokkan dengan masa tahanan itu.
Ketua Majelis Hakim Alex Adam dengan lantang menyebut Rizky dan Rafif terbukti melanggarPasal 363 Ayat (1) ke- 2 dan ke- 4 KUHP. Pasal itu mengatur hukuman terhadap tindakan pencurian dalam keadaan pemberatan—sebuah pasal yang biasanya disematkan untuk seorang kriminal.
Tapi kini pasal itu harus ditanggung oleh dua pemuda yang hanya ingin eksis di media sosial saat demonstrasi bersar-besaran mengkritik prilaku elit penguasa di Indonesia. Demonstrasi besar didorong kemarahan publik atas tewasnya Affan Kurniawan, seorang driver ojol, setelah ditabrak mobil rantis Brimob di Jakarta, pada Kamis, 28 Agustus 2025.
“Mengadili. Satu, menyatakan terdakwa satu Moch Rizky Gilang Aprilianto dan terdakwa dua Rafif Nashrullah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum. Kedua, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 bulan dan 15 hari,” ucap hakim Alex.
Vonis dari hakim itu nyaris sama dengan masa penahanan yang telah Rizky dan Rafif jalani. Sebuah angka yang patut diduga kuat sengaja ‘dicocokkan’. Karena seperti diketahui, vonis itu hanya lebih berat 15 hari dari tuntutan Jaksa selama empat bulan.
“Jadi demikian ya terdakwa. Rizky dan Rafif. Sebentar lagi kalian keluar jangan lagi lagi bikin-bikin, ya. Bikin-bikin masalah demi konten kalian. Kalau perlu jembatan aja kalian angkut. Jadi kalian diputus 4 bulan 15 hari. Ya,” tutup Hakim Alex.
Menuju keluar ruang sidang, wajah Rafif dan Rizky tampak kaku. Empat bulan di penjara telah mengubah banyak hal. Ketika ditanya apakah vonis ini adil, Rafif hanya bisa terdiam dengan mata berkaca-kaca.
“Gimana ya, nggak bisa ngomong saya, Mas,” ujarnya singkat sambil mengangguk pelan ke arah projectarek.id.
Di luar ruang sidang, Rizky dan Rafif kemudian disambut pelukan dari masing-masing keluarga serta orang tua mereka. Tapi jaksa tetap menggiring mereka ke ruang tahanan, tanpa mau memberikan waktu kepada mereka barang sebentar saja.
Rizky dan Rafif segera bebas, namun label ‘mantan narapidana’ dan keadilan yang timpang, jauh lebih berat daripada tiang papan nama Jalan Kenari yang pernah mereka pikul malam itu.
Kelam Agustus Malam
Memori mereka kembali ke Sabtu, 30 Agustus 2025 malam. Ketika itu suasana Surabaya sedang tidak baik-baik saja. Sisa-sisa kericuhan unjuk rasa masih terasa di sudut-sudut jalan. Udara kota masih menyimpan residu gas air mata yang perih. Pecahan batu berserakan di mana-mana.
Rizky dan Rafif awalnya hanya ingin pulang usai ngopi di wilayah Simo, Surabaya. Namun rasa penasaran membawa mereka ke Jalan Kenari, setapak gang yang terletak tak jauh dari Gedung Negara Grahadi. Di sana, mereka menemukan sebuah plang nama jalan yang sudah tergeletak di aspal. Benda itu roboh bukan karena tangan mereka.
Keduanya kemudian mengambil plang nama jalan itu. Tanpa niat untuk mencuri demi ekonomi. Melainkan karena dorongan ekspresif khas anak muda, yakni untuk membuat konten di medsos. Di tengah situasi masih panas, mereka memikul tiang itu di atas motor dan membawanya pergi.
Di tengah jalan, Rizky dan Rafif ternayata berpapasan dengan polisi yang sedang menyisir jalanan pasca rusuh. Seorang aparat tiba-tiba memukul mereka dengan bambu. Keduanya terjatuh, ditangkap dan digelandang ke Mapolrestabes Surabaya.
Sekretaris Jenderal Federasi KontraS, Andy Irfan, yang mendampingi kasus ini sejak awal, melihat ada sesuatu yang hilang dari proses hukum ini, yakni rasa keadilan. Ia menyebut aparat ditingkat kepolisian tak melihat peristiwa ini secara utuh bahwa kedua pemuda tersebut, tak terlibat dalam aksi demonstrasi berujung rusuh.
“Anak-anak ini membawa tiang papan nama jalan yang telah roboh, jadi anak-anak ini terdorong untuk membuat konten. Itu bagian dari ekspresi saja. Keduanya tidak sampai, tidak sampai terlibat dalam aksi kerusuhan,” ujar Andy.
Andy menyesalkan sikap aparat yang tetap bersikeras membawa perkara ini ke meja hijau, padahal pihak Pemerintah Kota Surabaya selaku pemilik plang nama jalan sebenarnya sudah memaafkan. Penyelesaian perkara dengan mekanisme melalui restorative justice (RJ) pun tak bisa terwujud.
“Pihak Pemkot [Surabaya] sebenarnya juga enggak mempersoalkan itu. Asal itu barang enggak ada rusak bisa dikembalikan jadi difungsikan lagi. Lantas RJ itu tidak terwujud, dengan alasan ‘petunjuk atasan’,” kata Andy mengungkap alasan polisi.
Andy menegaskan, apa yang dilakukan Rizky dan Rafif itu tidak muncul dari niat kriminal. Tapi sebagai bagian dari ledakan emosi kolektif di ruang publik, sebuah ekspresi protes yang muncul spontan di tengah situasi kericuhan, ketika suara warga tidak didengar oleh negaranya.
“Tidak ada hal jahat, tidak ada niat jahat yang dilakukan oleh mereka. Yang mereka lakukan adalah luapan protes yang disertai emosional yang pengin mendapat perhatian dari negara,” tuturnya.
Praktik Kriminalisasi Berlebihan
Federasi KontraS menilai kasus ini adalah bukti nyata negara telah melakukan over-criminalization atau pola kriminalisasi berlebihan, terhadap masyarakat sipil pasca-aksi demonstrasi besar-besaran pada Agustus 2025 lalu.
Melalui pola itu dia juga mencium adanya upaya sistematis yang dilakukan negara untuk membungkam suara kritis melalui jalur hukum. Menurutnya, proses hukum yang dipaksakan hingga ke meja hijau ini bertujuan menciptakan rasa takut. Akhirnya, siapa saja ditangka, termasuk yang salah sasaran.
“Pesan yang mau disampaikan oleh para aparat penegak hukum ini mulai dari polisi dan jaksa kepada publik itu kan berarti semacam pesan (untuk menciptakan) rasa takut,” ungkap Andy.
Ia juga menilai polisi tidak lagi mampu membedakan mana tindakan kriminal murni dan mana ekspresi emosional warga yang tengah memprotes ketidakadilan.
“Bahwa siapapun dia yang ada di sekitar orang demo kalau ada apa-apa ditangkap dan ditahan polisi, ya jadilah itu kriminal. Ini seperti ancaman agar masyarakat tidak dengan mudah menyampaikan aspirasinya,” katanya.
Hal yang paling ironis dari kasus ini, adalah kenyataan bahwa negara seolah puas hanya dengan menghukum masyarakat sipil yang tak terlibat langsung dalam kericuhan, sementara otak di balik kerusuhan tetap menjadi misteri.
“Artinya aparat justru tidak bisa menangkap aktor utama. Aktor intelektual, aktor utama enggak ada yang ketangkap. Sama sekali enggak ada yang kesentuh hukum,” tegas Andy.
Ia menambahkan, kegagalan kepolisian dalam menjangkau kreator kerusuhan telah mereduksi makna penegakan hukum. Aparat juga secara serampangan menangkap aktivis dan masyarakat sipil yang murni menyerukan unjuk rasa, dan dengan seenaknya memberikan tuduhan ‘provokasi’.
“Yang ditangkap justru teman-teman kita yang memang menyerukan unjuk rasa. Kalau unjuk rasa itu kan kebebasan hak dalam bagian dari hak manusia ya, kebebasan setiap warga negara untuk menyampaikan pandangan-pandangan dan sikap politiknya kepada negara itu wajib dilindungi,” ucapnya.
KontraS juga menyayangkan pengabaian terhadap mekanisme restorative justice yang sejak awal ditolak oleh aparat dengan alasan ‘petunjuk atasan’. Bagi Andy, masa depan anak muda seharusnya tidak perlu dikorbankan di balik jeruji besi bila hukum bekerja untuk membina, bukan sekadar membalas.
“Dia (terdakwa) punya masa depan yang masih panjang. Dia bisa memanfaatkan waktu mudanya itu untuk hal-hal yang lebih baik daripada menjalani hukuman. Karena pemidanaan itu kan sifatnya bukan harus menghukum, tapi juga membina,” pungkasnya.
Rizky dan Rafif adalah salah dua dari 950-an lebih orang masyarakat sipil lain di Jawa Timur, yang ditangkap polisi. Sebagian besar dilepaskan, dan sebagian lainnya menjalani proses hukum sampai pengadilan. Organisasi masyarakat sipil menyebut, kriminalisasi ini menunjukkan hukum berubah menjadi alat penebar rasa takut.